Polres Kukar Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba

img

TENGGARONG- Prestasi kembali diraih Polres Kukar dengan menangkap 11 tersangka pengedar Narkoba di wilayah Kukar, periode 01-17 Januari 2020, dari 11 tersangka tersebut salah satunya resedivis yang baru dua bulan bebas dari penjara.

"Kami berhasil mengamankan 11 tersangka pengedar narkoba, dari Sembilan laporang dengan barang bukti 38,4 gram paket shabu, dan 6 butir pil ekstasi, pipet, uang Rp 4,3 juta serta hp para tersangka," jelas Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Romi, Senin(20/01/2020) sore, di Mapolres Kukar.

Andrias menyebut, bahkan dari 11 tersangka  tersebut, ada seorang resedivis yang ketangkapan kembali, setelah dua bulan bebas dari penjara, kembali menjalani sebagai pengedar Narkoba.

"Untuk yang resedivis berinisial NN, dan juga yang paling tua umurnya," jelasnya.

Dari 11 tersangka yang ditangkap, semuanya ber KTP Kukar, dan narkoba yang didapat dari Samarinda. Kukar masih menjadi ladang nikmat untuk peredaran Narkoba. Semua tersangka masih menganggur dan tidak tahan dengan godaan bisnis narkoba.

 

"Dari 38,4 gram shabu dan 6 ekstasi, ini akan merusak generasi dari ketergantungan narkoba sebanyak 228 orang," ujarnya.

Polres Kukar tidak henti-hentinya mengajak kepada masyarakat, untuk memberikan informasi kecurigaan, apabila ada oknum pengedar narkoba.

"Setiap laporan yang masuk ke kami, pasti kami tindak lanjuti, sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di Kukar, keamanan saksi pasti kita jamin,"ungkapnya.(and/poskotakaltimnews.com)